Pendaftaran Merek Atau Merk Dagang Butuh Didaftarkan, Jika Tidak…

Suatu merk dagang pastinya jadi poin utama untuk segala pelakon brand. Tidak cuma di tanah air saja, tetapi pula di segala dunia. Cuma saja, bisa jadi prosedur registrasi buat memperoleh hak paten itu sendiri yang berbeda. Jadi bila terdapat persoalan, pentingkah mendaftarkan merk dagang? Jawabannya merupakan sangat berarti.

Mengapa demikian? Sebab dengan mendaftarkan merk dagang buat memperoleh hak paten merk, maksudnya merk yang kita pakai tersebut pastinya hendak memperoleh proteksi secara hukum, cocok dengan yang dipaparkan dalam UU Merk, UU Nomor 15 tahun 2001 pada pasal 3 yang berbunyi:

“ Hak atas Merk merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negeri kepada owner Merk yang terdaftar dalam Catatan Universal Merk buat jangka waktu tertentu dengan memakai sendiri Merk tersebut ataupun membagikan izin kepada pihak lain buat memakainya”.

Nah, dengan terdapatnya hak ekslusif inilah merk kita hendak terus menjadi kokoh secara hukum. Sehingga merk yang kita daftarkan tersebut tidak dapat digunakan oleh orang lain. Tidak hanya itu, registrasi merk pula sangat berarti buat melindungi merk kita dari yang namanya pembajakan. Bila perihal itu hingga terjalin, hingga sang owner merk yang sudah mendaftarkan mereknya bisa melaksanakan gugatan baik secara perdata ataupun secara pidana terhadap pihak- pihak lain yang memakai merk kita tanpa seijin kita selaku owner merk terdaftar.

Berapa lama waktu proteksi suatu merk dagang? pendaftaran merek

Pelakon brand yang mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual( DJKI) Departemen Hukum serta HAM hendak memperoleh proteksi hukum sepanjang 10 tahun, terhitung semenjak bertepatan pada penerimaan merk tersebut. Perihal ini sebagaimana dipaparkan dalam UU Merk Nomor. 15 Tahun 2001 Pasal 28 ialah:

“ Merk terdaftar menemukan proteksi hukum buat jangka waktu 10( 10) tahun semenjak Bertepatan pada Penerimaan serta jangka waktu proteksi itu bisa diperpanjang”.

Sehabis 10 tahun, merk bisa diperpanjang kembali dengan ketentuan kalau merk yang bersangkutan masih digunakan pada benda ataupun jasa cocok yang tercantum di dalam sertifikat merk. Merk tersebut pula wajib masih dibuat serta diperdagangkan dipasaran.

Gimana metode mendaftarkan merk dagang?

Pendaftaran di akun merk. dgip. go. id

Klik tambah buat membuat permohonan baru

Pesan kode billing dengan mengisi jenis, tipe serta opsi kelas

Jalani pembayaran cocok tagihan pada aplikasi SIMPAKI

Isi segala formulir yang tersedia

Unggah informasi pendukung yang diperlukan semacam label merk, ciri tangan pemohon serta pesan penjelasan UMK bila pemohon ialah usaha mikro ataupun usaha kecil.

Bila dirasa seluruh telah diisi dengan benar, berikutnya klik selesai

Permohonan telah diterima

Baca Juga : Saat Membeli Kunci Pintu Garasi

Berikutnya, DJKI Kemenkumham hendak melaksanakan pengecekan formalitas pada permohonan merk yang diajukan dalam waktu 15 hari. Bila syaratnya lengkap, hingga hasilnya hendak diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Bila tidak terdapat keberatan, Kemenkumham kemudian hendak melaksanakan pengecekan substantif dalam waktu 150 hari kerja serta bila disetujui hendak didaftarkan buat setelah itu memperoleh sertifikat.

So, mendaftarkan merk dagang itu sangat berarti ya sobat brand. Sebab jika tidak, hingga merk kamu hendak dengan gampang diambil orang lain.

Mudah- mudahan berguna.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *